4 Orang 8 Tahun, 1 Orang 10 Tahun

4 Orang 8 Tahun, 1 Orang 10 Tahun

Lima Satpam Dehasen Divonis Penjara \"P1000269\" BENGKULU, BE - Lima orang satpam Universitas Dehasen (Unived) yang terlibat dalam aksi pengeroyokan sehingga menghilangkan nyawa Yengki Novalianto, warga Kedurang, Bengkulu Selatan, akhirnya divonisĀ  bersalah oleh majelis hakimĀ  di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (28/8) kemarin. Sebagai pelaku utama, Boby Irianto (24), yang menusuk korban hingga tewas dengan menggunakan pisau, divonis 10 tahun penjara dikurangi masa selama dalam tahanan. S Pertimbangan lain, kata hakim, bahwa dalam proses sidang, tidak ada kata penyesalan dari mulut Boby. Sedangkan 4 orang rekannya yang juga terlibat dalam aksi berdarah tersebut, Aji Chandra (21), Sudarmanto (22), Niko (25) dan Pance Rio (24), masing-masing divonis selama 8 tahun penjara. Vonis majelis hakim yang diketuai, Encep Yuliadi SH MH, dengan anggotanya Syamsul Arief SH MH dan H Toton SH MH, sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kelimanya dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Usai persidangan, hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan keputusan yang telah ditetapkan.\"Apabila tidak puas, kami berikan waktu untuk mengajukan banding,\" ujanya. Sementara itu, Sohari SH, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya pikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi dengan kliennya terkait putusan tersebut. \"Yang jelas kami akan berkoordinasi dulu, apakah akan dilakukan upaya banding, kita lihat nanti,\" jelasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: